
Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNK Batang melakukan asesmen terhadap terperiksa penyalahguna Narkotika Golongan 1 jenis sabu. Terperiksa berinisial ABU (58 tahun), laki-laki, wiraswasta, domisili di Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Permohonan asesmen diajukan oleh Satresnarkoba Polresta Pekalongan.
Dari terperiksa ditemukan barang bukti 1 (satu) paket sabu dengan berat bruto 0,7 (nol koma tujuh) gram. Terperiksa ABU diduga melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hasil asesmen Tim Medis menunjukkan terperiksa merupakan penyalahguna sabu. Sementara Tim Hukum yang beranggotakan perwakilan dari Polresta Pekalongan dan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan berpendapat tidak ditemukan indikasi terperiksa terlibat dalam jaringan sindikat Narkoba. Dugaan ini didapat dari bukti handphone milik terperiksa yang telah diperiksa oleh petugas. Selain itu dari tempat kejadian perkara juga tidak ditemukan barang bukti yang mengarah pada praktek transaksi Narkoba.
Dalam case conference, tim sepakat untuk memberikan rekomendasi bagi terperiksa ABU berupa rehabilitasi rawat jalan selama proses hukum berlangsung.
#WarOnDrugs
#SpeedUpNeverLetUp
#jatenggayenglawannarkobabarengbareng
#batangberkembangnarkobailanguripmutenang
==========================

Pengarahan Kepala BNNP Jawa Tengah sekaligus Sosialisasi dari Bank Woori Saudara