Skip to main content
Berita Kegiatan

Bawaslu Kabupaten Batang Sepakati Pelaksanaan P4GN di Lingkungan Kerjanya

Dibaca: 6 Oleh 07 Okt 2020November 28th, 2020Tidak ada komentar
Bawaslu Kabupaten Batang Sepakati Pelaksanaan P4GN di Lingkungan Kerjanya
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Menindaklanjuti perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu, Kepala BNN Kabupaten Batang dan Ketua Bawaslu Kabupaten Batang melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di kantor Bawaslu Kabupaten Batang. Perjanjian ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Achmad Soeharto bersama Kepala BNN Kabupaten Batang Windarto.

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah sebagai wujud keprihatinan dari Bawaslu akan bahaya penyalahgunaan narkoba, juga sejalan dengan tupoksi Bawaslu yaitu di Bidang Pencegahan. Bersama-sama bersinergi melaksanakan pencegahan, BNN mencegah penyalahgunaan narkoba sedangkan Bawaslu mencegah terjadinya kecurangan pelaksanaaan pemilihan umum.

Kepala BNN Kabupaten Batang Windarto mengapresiasi, Bawaslu Kabupaten Batang yang telah mengajak BNNK bekerjasama, ia mengungkapkan bebas dari narkotika itu akan lebih jernih dalam melaksanakan tugas. Ia juga berharap, sebagai subjek, Bawaslu Kabupaten Batang yang tugasnya sebagai pengawas juga ada objek yang diawasi.

Dalam tahapan Pilkada ke depan, adanya indikasi dari sponsor-sponsor atau penyandang dananya dimungkinkan dari bandar-bandar narkotika. Baik perorangan maupun organisasi sebagai penyandang dana bisa kita kroscekkan bersama. Ada tidak bandar-bandar narkotika yang bermain disitu. “Beberapa wilayah lain yang sedang berpilkada sudah ada indikasi tersebut. Semoga di Kabupaten Batang kedepannya tidak ada bandar yang menyuplai,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Achmad Soeharto menyampaikan, pihaknya selama ini berkomitmen mendukung upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) yang dilaksanakan BNN. Tugas pencegahan tidak hanya dilakukan oleh BNN, melainkan Bawaslu juga mempunyai peran dalam pencegahan maupun memerangi narkotika. Tidak hanya tugas BNN yang melakukan pencegahan, tapi juga seluruh lembaga baik formal maupun non formal dan segenap komponen masyarakat untuk melakukan pencegahan narkotika.”Hal ini berdasar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020, yang mewajibkan untuk menjalankan P4GN,” ujarnya.

Narkoba, tidak hanya menyasar masyarakat umum, tapi juga lapisan di pemerintahan. Sehingga P4GN perlu digelorakan oleh seluruh pihak, termasuk Bawaslu.  (mys_20)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel