
Pada hari Rabu (4/9) sekira pukul 06.50 WIB, Satgas Pemberantasan Narkotika BNNP Jateng bersama BNNK Batang telah melakukan pengungkapan kasus narkotika 6 paket berlakban cokelat yg diduga di dalamnya berisi narkotika jenis ganja seberat 6,3 Kg di Jalan Tol Batang Semarang Km 343/600 Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang.
BNNP Jateng bersama BNNK Batang berhasil mengamankan 3 (tiga) orang dengan barang bukti 6 paket kotak berlakban cokelat yg diduga didalamnya narkotika jenis ganja seberat 6,3 Kg. 3 (tiga) orang yang diamankan bernama SW (43) berasal dari Mojosongo Boyolali, KH (32) beralamat di Mudal Boyolali serta PM (27) beralamat di Salatiga.
Pengungkapan kasus ini diawali dari adanya Informasi dari masyarakat yang diterima oleh Satgas Pemberantasan Narkotika BNNP Jateng tentang akan adanya kurir narkotika yang akan membawa narkotika dari Jakarta ke Jawa Tengah melalui perjalanan darat melintasi wilayah Kabupaten Batang dengan modus narkotika tersebut dibawa dengan menggunakan truk angkutan barang. Selanjutnya pada pukul 05.00 WIB Satgas BNNP Jateng bersama BNNK Batang melakukan penyelidikan di sepanjang jalan tol Tegal, Pemalang dan Batang. Sekira pukul 06.50 WIB di ruas tol Batang Semarang Km 343/600 Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang, petugas mencurigai truk berwarna putih, kemudian oleh petugas dihentikan lalu diperiksa dan didapati 2 (dua) orang penumpang atas nama SW dan KH membawa tas hitam yang berisi 6 paket berlakban cokelat yg diduga didalamnya berisi narkotika jenis ganja seberat 6,3 Kg.
Tim kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan controlled delivery (CD) (penyerahan di bawah pengawasan). Tim kemudian menangkap seseorang bernama PM di SPBU Payaman RT 01 RW 04 Tingkir Tengah Kec. Tingkir Kota Salatiga, karena menerima 6 paket ganja tersebut dari SW atas perintah seseorang yang menurutnya bernama AD yang dikenalnya hanya melalui HP. Kemudian dia menunggu perintah AD untuk distribusi ganja tersebut. Selanjutnya Tim BNNP Jateng bersama BNNK Batang membawa tersangka beserta barang bukti untuk dibawa ke Kantor BNNK Batang guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Tim BNNP Jawa Tengah dan BNNK Batang kemudian mengembangkan kasus dan mendapati fakta bahwa AD adalah Moh. Saddam Husain bin Junedi, terpidana kasus narkotika hasil ungkap kasus BNNP Jawa Tengah dengan Barang Bukti Ganja seberat 10 kg dengan vonis hukuman 9 tahun penjara di Lapas Klas IIB Brebes. Para tersangka diduga melakukan pelanggaran Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 111 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (adm)