Skip to main content
Berita Utama

BNNK Batang Kembali Lakukan Asesmen Kepada Tersangka Narkoba

Dibaca: 118 Oleh 09 Des 2022Tidak ada komentar
BNNK Batang Kembali Lakukan Asesmen Kepada Tersangka Narkoba
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNK Batang melakukan asesmen terhadap terperiksa penyalahguna Narkotika Golongan 1 jenis ganja. Terperiksa berinisial MNHNF (22 tahun), laki-laki, buruh, domisili di Ds Tanjung, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Permohonan asesmen diajukan oleh Satresnarkoba Polresta Pekalongan.

Dari terperiksa ditemukan barang bukti 1 (satu) linting daun ganja dengan berat bruto 2,95 (dua koma sembilan puluh lima). Terperiksa didakwa melanggar pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hasil asesmen Tim Medis menunjukkan terperiksa merupakan penyalahguna ganja. Sementara Tim Hukum yang beranggotakan perwakilan dari Polresta Pekalongan dan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan berpendapat tidak ditemukan indikasi terperiksa terlibat dalam jaringan sindikat Narkoba. Dugaan ini didapat dari bukti handphone milik kedua terperiksa yang telah diperiksa oleh petugas. Selain itu dari tempat kejadian perkara juga tidak ditemukan barang bukti yang mengarah pada praktek transaksi Narkoba.

Dalam case conference, tim sepakat untuk memberikan rekomendasi bagi terperiksa berupa rehabilitasi rawat jalan serta konseling adiksi selama proses hukum berjalan.

#WarOnDrugs
#SpeedUpNeverLetUp
#jatenggayenglawannarkobabarengbareng
#batangberkembangnarkobailanguripmutenang

BNNK Batang Kembali Lakukan Asesmen Kepada Tersangka Narkoba

BNNK Batang Kembali Lakukan Asesmen Kepada Tersangka Narkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel