

BNNK Batang Tes Urine di Wilayah Zonasi, Instansi Pemerintah Harus Bersih Dari Penyalahgunaan Narkotika
Batang, 25 Desember 2024 – BNN Kabupaten Batang melaksanakan tesurine sebagai upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba kepada para pegawai di Instansi Pemerintah di wilayah zonasi dalam rangka pelaksanaan RAN P4GN di daerah. Tes urine ini merupakan langkah deteksi dini penyalahgunaan narkotika bagi pegawai di lingkungan Pemerintah di wilayah zonasi kerja BNNK Batang dan disaksikan langsung oleh Kepala BNNK Batang, Suryanto Padmadi Raharjo, SH. M.Kn.
“Dalam melaksanakan RAN P4GN 2020 – 2024, BNN meminta seluruh pemimpin unit kerja dan satuan kerja di lingkungan Instansi Pemerintah harus bersih dari penyalahgunaan narkotika.” ujar Suryanto. Ia juga menghimbau agar nantinya Pemerintah Kabupaten/Kota bersedia untuk melakukan pemeriksaan tes urine secara mandiri di lingkungan kerjanya. Hasil tes urine dari ASN di wilayah zonasi dinyatakan negatif atau bersih dari penyalahgunaan Narkoba. Pemeriksaan tes urine dilakukan terhadap 100 orang Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Batang.
Sementara itu, Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen. Pol. Dr. H. Agus Rohmat, S.I.K., S.H., M.Hum., menekankan pentingnya implementasi RAN P4GN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “BNN dan seluruh komponen Pejabat di Lingkungan Pemkab maupun Kota harus menggalakkan upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman kepada para pegawai maupun kepada masyarakat tentang bahaya Narkoba, sehingga dapat bersama-sama menanggulangi masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Jawa Tengah”ujarnya. OPD bersama BNN harus terus bergerak dan menggunakan sumber daya yang ada untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Narkoba. Karena bahaya Narkoba ini sudah sangat marak, tidak memandang usia, lingkungan ataupun status pekerjaan.
Sebelumnya, telah dilakukaan koordinasi terkait pelaksanaan RAN P4GN. Melalui kegiatan ini tercapai pemahaman bersama terkait perencanaan kegiatan terkait implementasi RAN P4GN, diantaranya peran aktif Pemkab/Kota dalam rangka kampanye anti Narkoba kepada masyarakat dan beberapa kegiatan lainnya.