
Angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia semakin meningkat. Hal ini ditandai dengan semakin maraknya peredaran gelap narkotika yang tak lagi hanya menyasar daerah perkotaan, namun kini peredaran gelap narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) sudah menyebar ke tingkat desa. Situasi ini jelas mengkhawatirkan karena selama ini persepsi yang muncul. perdagangan narkoba hanya menjangkiti warga di perkotaan.
Untuk mencegah sekaligus menanggulangi bahaya penyalahgunaan narkotika di desa-desa, BNN Kabupaten Batang telah melaksanakan kegiatan advokasi pembangunan berwawasan anti narkoba kepada instansi pemerinta,lembaga pendidikan, swasta maupun lingkungan masyarakat beberapa waktu yang lalu. Dengan adanya kegiatan ini terbentuklah relawan-relawan anti narkoba sebagai penerus informasi P4GN di lingkungannya.
Untuk memantau kegiatan para relawan dalam bidang P4GN, BNN Kabupaten Batang melaksanakan supervisi ke beberapa desa, salah satunya adalah Desa Brokoh. Dalam supervisi ini BNNK Batang sekaligus melaksanakan pencanangan Desa Bersinar. Hal ini ditandai dengan penandatangan Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Perjanjian Kerja Sama ini mencakup pelaksanaan kegiatan P4GN untuk mewujudkan desa bersinar dan pembentukan relawan anti narkoba dan agen pemulihan di desa-desa.
Pencanangan Desa Brokoh sebagai DESA BERSINAR ini dihadiri oleh kurang lebih 30 orang peserta kegiatan ini terdiri dari BNNK Batang, Perwakilan Karang Taruna, Badan Keswadayaan Masyarakat, Babinsa, Babinkamtibmas, para Ketua RW, dan seluruh Perangkat dan Staf Kelurahan/Desa.
Dalam sambutannya, Kepala BNNK Batang, AKBP Drs. Windarto, SSt. MK, menyampaikan bahwa dengan dikukuhkannya Desa Brokoh sebagai Desa Bersinar maka warga masyarakat sekaligus pemerintah kelurahan/desa setempat berkomitmen penuh terhadap upaya penanggulangan bahaya Penyalahgunaan narkoba. Dalam acara tersebut juga dibacakan Deklarasi Gerakan Desa Bersinar oleh Kepala Desa yang diikuti oleh seluruh peserta. (adm)