Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Badan Narkotika Nasional dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran gelap Narkotika (P4GN) di daerah, dibentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota sebagai instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional di dalam wilayah Kabupaten/Kota.

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang, dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana pada Bab XVI dijelaskan bahwa :

  1. Badan Narkotika Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 83 Tahun 2007 tentang BNN, BNNP, dan BNN Kab/Kota dinyatakan sebagai BNN, BNNP, dan BNN Kab/Kota berdasarkan Undang-undang ini.
  2. Dalam waktu paling lama 1 (satu) Tahun sejak Undang-undang ini diundangkan SOTK BNN Propinsi dan BNN Kab/Kota yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2007 harus sudah disesuaikan dengan Undang-undang ini.

Sehingga pada Tahun 2011, terbentuklah Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang.

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel