Dalam rangka Kegiatan Tim Asesmen terpadu Tahun 2020. maka BNN Kabupaten Batang bersama Tim Asesmen Terpadu melaksanakan refresh dan pembahasan materi TAT, dalam rangka persamaan persepsi meliputi
-UU No. 35 tentang Narkotika terutama pasal 127, pasal 54, pasal 55, dan pasal 103.
-SEMA No. 04 Tahun 2009
-Perber 7 kementerian dan lembaga, serta
-Petunjuk Teknis BNN tentang Pelaksanaan Asesmen Terpadu.
Acara diikuti oleh anggota Tim yaitu dari Polres Batang, Kejaksaan Negeri Batang, Seksi Pemberantasan BNNK Batang serta psikolog dan dokter dari Tim medis.
Acara dipimpin oleh Ka. BNN Kabupaten Batang AKBP Windarto dan selanjutnya diisi dengan diskusi dari peserta rapat. (mys_20)
RAPAT KOORDINASI SAMAKAN PERSEPSI TIM TAT
Dibaca: 0