
BNNK Batang mengikuti sidang atas kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba hasil ungkap kasus BNNK Batang tahun 2019 yang lalu, Kamis (09/01). DalamĀ sidang ini, dilakukan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana narkotika terdakwa atas nama SW, KH, dan PM. Dalam persidangan para terdakwa dituntut hukuman penjara 10 tahun dan 12 tahun. Para terdakwa didampingi penasehat hukum mengajukan pembelaan hukum secara tertulis. Kemudian sidang ditunda smpai dengan tanggal 16 Januari 2020. (mys)