
Pada hari Kamis (30/01) personil BNN Kabupaten Batang menghadiri persidangan perkara tindak pidana Narkotika terdakwa Slamet Widodo, Kodrat Kharis Prihantoko, dan Pat Mulyono yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Batang. Agenda dalam persidangan tersebut yaitu pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang. Setelah melalui beberapa persidangan, Hakim dalam putusannya tersebut menjatuhkan vonis kepada terdakwa Slamet Widodo dengan putusan menjalani pidana kurungan selama 8 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Kodrat Kharis Prihantoko dijatuhi pidana kurungan selama 5 tahun penjara, dan terdakwa Pat Mulyono dijatuhi pidana kurungan selama 9 tahun penjara. Atas putusan majelis hakim tersebut, para terdakwa menerima putusan tersebut. (mys20)