BNNK Batang bersama tim asesmen terpadu melaksanakan layanan asesmen terpadu kepada tersangka tindak pidana narkoba atas nama ITOK CANDRA SETIYAWAN bin (alm) KESWANTO, tersangka perkara tindak pidana Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Thn. 2009.
Tim Asesmen Terpadu terdiri dari personil BNNK Batang, Reskrim Narkoba Polres Batang, Kejaksaan Negeri Batang dan Dokter. Setelah dilaksanakan asesmen, Tim TAT memberikan rekomendasi bahwa tersangka tetap menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku, sampai pelaksanaan putusan inkrah oleh Hakim dan menjalani hukuman. Setelah itu dilanjutkan dengan Rehabilitasi Rawat jalan di Klinik Bina Sehat Mandiri BNN Kabupaten Batang untuk dapat diberikan pengobatan dan perawatan melalui Rehabilitasi medis. (mys-20)